Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan memilih hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan. Kebijakan ini ditujukan untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM
Mili.id — Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan memilih hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan. Kebijakan ini ditujukan untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan ekonomi global dan akan mulai berlaku per 1 April 2026.
Dilansir dari Kompas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemilihan hari Jumat didasarkan pada pertimbangan beban kerja yang relatif lebih ringan dibanding hari kerja lainnya. “Hari Jumat kan setengah, tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Baca juga: ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas Juanda, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai dampak terhadap produktivitas pada hari tersebut paling kecil. Ia menjelaskan bahwa durasi kerja ASN pada Jumat cenderung lebih singkat, antara lain karena adanya kegiatan olahraga pagi serta pelaksanaan ibadah shalat Jumat. “Loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” kata Purbaya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Secara kronologis, kebijakan ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap gejolak global yang berdampak pada konsumsi energi domestik. Selain itu, pengalaman penerapan pola kerja fleksibel selama pandemi Covid-19 menjadi dasar kesiapan sejumlah kementerian dan lembaga dalam mengadopsi sistem kerja kombinasi, yakni empat hari bekerja di kantor dan satu hari dari rumah.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik maupun aktivitas sektor strategis. Layanan publik tetap berjalan normal dengan pengaturan internal masing-masing instansi. Sektor perbankan, pasar modal, dan kegiatan ekonomi lainnya juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa.
Kebijakan WFH ASN ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemerintah juga merencanakan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk mengukur efektivitas kebijakan, baik dari sisi efisiensi energi maupun dampaknya terhadap kinerja aparatur.
Selain sektor pemerintahan, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengimbau sektor swasta untuk mempertimbangkan kebijakan serupa dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing. Namun, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, pangan, transportasi, dan logistik yang tetap bekerja penuh dari kantor.
Baca juga: PAD Capai 50 Persen, Pemkot Surabaya Cairkan Gaji Ke-13 ASN
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan. Sementara itu, perguruan tinggi diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan kementerian terkait.
Dari sisi kepentingan publik, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan antara efisiensi energi dan keberlanjutan layanan. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada implementasi teknis di masing-masing instansi serta kepatuhan sektor swasta dalam merespons imbauan pemerintah. Evaluasi yang dijadwalkan menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan tidak menurunkan kualitas pelayanan publik maupun produktivitas nasional.
Editor : Redaksi
