mili.id - Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan menggunakan QRIS palsu dan mengamankan seorang tersangka berinisial AY (25), warga Kutai, Kalimantan Timur, yang tinggal di Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik toko di kawasan Bulak Banteng Wetan, Surabaya.
Baca juga: Kurir Sabu Andalkan Zangi, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Surabaya
“Tersangka menggunakan bukti pembayaran QRIS yang telah diedit melalui aplikasi AI bernama Dola untuk melakukan transaksi tarik tunai di toko,” ujar Iptu Suroto, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah lima kali melakukan aksinya di toko yang sama dengan total kerugian mencapai Rp3,39 juta.
Aksi pertama dilakukan pada 11 Februari 2026 dengan nominal Rp370 ribu. Karena berhasil, tersangka kembali melakukan aksi serupa pada Mei 2026 dengan memalsukan tanggal dan nominal transaksi QRIS.
Pada 22 Mei 2026, tersangka dua kali melakukan penarikan tunai masing-masing sebesar Rp550 ribu dan Rp600 ribu. Namun, aksinya terakhir telah dicurigai pemilik toko hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Tersangka berinisial AY (25) tercatat warga Kutai Kalimantan Timur yang tinggal di Surabaya," ujar Iptu Suroto.
Menurut Iptu Suroto, terungkapnya kasus ini setelah Polsek Kenjeran menerima laporan dari seorang korban pemilik toko di Bulak Banteng Wetan, Surabaya.
Baca juga: Enam Nama Terduga Pungli SWK Tambak Wedi Dilaporkan Polisi
Perkembangan teknologi bisa berdampak positif, namun juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan. Ini yang dilakukan tersangka AY, 25, warga Kutai, Kalimantan Timur.
"Tersangka AY menipu karyawan toko dengan menggunakan bukti QRIS yang sudah diedit menggunakan aplikasi AI bernama Dola saat transaksi tarik tunai di toko," kata Iptu Suroto.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan total kerugian yang diderita korban selaku karyawan toko sebesar Rp. 3,390 juta.
Awalnya, tersangka datang pada 11 Februari 2026, berbekal bukti pembayaran QRIS yang sudah diedit tersebut ia berhasil menggondol uang Rp 370 ribu.
Aksi pertamanya berhasil, ia kembali mempersiapkan bukti pembayaran QRIS palsu dan mengganti tanggal transaksi hingga nominal dan melakukan tarik tunai di toko yang sama pada Mei 2026 lalu.
Baca juga: Saluran Mampet, Ibu Bersama Dua Anak Tersungkur di Wonokusumo
Tersangka melakukan penarikan uang dua kali pada 22 Mei dengan nominal Rp 550 ribu dan Rp 600 ribu. Terakhir kali ini aksinya sudah ditunggu pemilik toko yang kemudian dilaporkan Polisi.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Suroto.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang menjadi sasaran pelaku.
“Pengakuannya lima kali di toko yang sama, namun masih kami kembangkan kemungkinan TKP lainnya,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
