Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Zulkarnain Mahading bersama Pemkot Malang saat dukung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 6.458 driver,
Mili.id – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang kini bisa bekerja dengan rasa lebih aman. Pemerintah Kota Malang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 6.458 driver melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Program ini menyasar para pekerja sektor informal yang selama ini memiliki risiko tinggi saat beraktivitas di jalan.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Malang, Soroti Kenaikan Harga Pokok hingga Dwifungsi Aparat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, mengatakan perlindungan jaminan sosial tidak boleh hanya dinikmati pekerja formal. Menurutnya, pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol juga berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan pekerjaannya.
"Kami mengapresiasi langkah strategis Pemerintah Kota Malang yang memanfaatkan DBHCHT Tahun 2026 untuk memberikan perlindungan kepada 6.458 pengemudi online," ujarnya.
Pada tahun kedua pelaksanaan program tersebut, sebanyak 3.657 pengemudi Gojek, 2.582 pengemudi GrabBike, dan 219 pengemudi Maxim telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pekerja Wisata Suku Tengger di Kawasan Bromo
Seluruh peserta memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga memiliki perlindungan apabila mengalami risiko saat bekerja.
Zulkarnain menilai mobilitas tinggi para pengemudi ojol membuat mereka rentan mengalami kecelakaan kerja. Karena itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata perlindungan negara sekaligus memberikan ketenangan bagi para pekerja maupun keluarganya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi RI Perluas Perlindungan Pekerja di Sektor Koperasi
"Ketika risiko terjadi, pekerja maupun keluarganya memiliki kepastian perlindungan. Ini bukan sekadar program jaminan sosial, tetapi investasi sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat," tegasnya.
Ia berharap kebijakan Pemerintah Kota Malang tersebut dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah.
Editor : Redaksi
