YPI Cokroaminoto Disegel, Cak Ji Langsung Terjun ke Lokasi

YPI Cokroaminoto Disegel, Cak Ji Langsung Terjun ke Lokasi © mili.id

Cak Ji saat sidak ke YPI Cokroaminoto

Mili.id - Komplek Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto, di Jalan Pertukangan Tengah, Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya disegel Satpol PP. Lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proses renovasi pun dihentikan, dan para siswa belajar di rumah gurunya. Salah satu Guru MI Cokroaminoto, Azizah mengatakan, awalnya siswa dipindahkan ke rumah guru dan warga yang tak jauh dari sekolah.



Ia memaparkan, pemindahan dilakukan mulai Juni 2022 lalu. Namun, tiba-tiba di tengah pembangunan sekolah, November 2022, pemerintah melakukan penyegelan karena belum mengurus IMB. Sehingga pembangunan gedung sekolah pun dihentikan.

Renovasi yang sedianya selesai pada Desember 2022, dan anak-anak kembali masuk sekolah. Akhirnya tertunda. "Kami gak tahu gimana kok sampai sekarang disegel, kalau umpama mereka (Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto) mengurus surat-surat ini pasti tak akan seribet ini," ujar Azizah.

Baca juga: Bolos Sekolah, 10 Pelajar Surabaya Diciduk Satpol PP di Warkop



Sementara, Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto, Alfiyatussolichah mengatakan, pihaknya memang belum mengurus IMB. Sebab, tanah tersebut tidak memiliki sertifikat tanah dan yayasan sedang mengurus sertifikat ini.

"Kita lagi mengurus proses hak atas tanah. Ketika hak atas tanah ini selesai maka akan muncul berapa besar IMB dan sekarang ini sedang kami urus. Sudah tahap 2 di BPN pengukuran foto bidang, sertifikat masih proses," kata dia

Baca juga: Pemkot Resmikan Griya Sehat, Fasilitas Pengobatan Khusus Pertama di Surabaya



Berdasarkan informasi yang dihimpun , sekolah Cokroaminoto ini didirikan oleh organisasi Sarekat Islam sejak 65 tahun lalu. Tanah sekolah tersebut berasal dari peninggalan Belanda.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) saat mengunjungi sekolah tersebut mengatakan, penyegelan sekolah ini diusahakan dibuka dalam minggu ini. Sekaligus agar Yayasan mengurus IMB nya."Minggu ini (dibuka). Lek iso (kalau bisa) minggu ini," ujarnya.

Sesuai aturan, bangunan yang belum ber-IMB memang harusnya tak boleh beroperasi, namun karena ini bangunan sekolah, Pemerintah harus memberi dispensasi. "Semua bangunan harusnya ber-IMB tapi kan lihat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial," kata Cak Ji

Cak Ji meyakini, sejumlah bangunan di Surabaya banyak yang tak ber-IMB. Namun, tetap beroperasi, Akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi sekolahan tersebut. Sehingga pihaknya pun, akan mengusahakan agar segel sekolah tetap dibuka. Kemudian  renovasi dilakukan, dan yayasan juga harus melakukan pengurusan IMB.

"Loh berarti kan timbul suatu apa ya diskriminasi. Ada masalah apa?" kata CakJi

Editor : Redaksi



Berita Terkait