Surabaya - Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Suko Widodo sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan universitas hingga sekolah menjadi lokasi kampanye bagi pasangan calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Suko Widodo, jika ditinjau dari hal baiknya bahwa dengan hal tersebut maka masyarakat kampus dapat menguji pikiran-pikiran calon presiden, mendekatkan persoalan bangsa, dan hasilkan pemimpin berkualitas.
Baca juga: Rumah Pendidikan, Cara Baru Kemendikdasmen Mudahkan Siswa dan Guru Belajar
Meski demikian, Suko mengatakan saat ini dia hanya setuju kampanye di kampus untuk debat presiden bukan untuk debat calon gubernur, wali kota atau debat calon legislatif.
"Saya setuju putusan MK yang memperbolehkan tempat pendidikan terutama kampus menjadi lokasi kampanye dengan sejumlah catatan. Karena kalau kampus dijauhkan dari politik sama dengan menjauhkan kampus dari persoalan bangsa atau persoalan sosial," ujar Suko Senin (28/8/2023).
Suko menjelaskan jika universitas menjadi lokasi kampanye maka ada aturan mainnya dan catatan khusus. Diantaranya, harus dilakukan di perguruan tinggi negeri (PTN) atau universitas yang tidak mempunyai yayasan untuk menghindari kepentingan.
"Kampus yang dimungkinkan misalnya Unair (Universitas Airlangga), Unesa (Universitas Negeri Surabaya), UI (Universitas Indonesia) dan UGM (Universitas Gadjah Mada). Selain negeri, kekhawatirannya adalah universitas yang mempunyai yayasan dan yayasannya berafiliasi dengan partai tertentu, itu yang tidak boleh. Menurut saya di awal ini kampus negeri saja," katanya.
Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2024
Yang kedua, mekanismenya harus diatur. Misalnya, jika kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus maka tanpa menyertakan bendera partai ataupun foto pasangan calon disekitarnya. Sehingga didalam kegiatan tersebut hanya mendiskusikan visi misi.
"Kemudian dananya berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang menjadi pengontrolnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tuturnya.
Dicontohkan Suko, bahwa kegitan tersebut telah di implementasikan di Amerika Serikat. Sehingga jika kampus menjadi lokasi untuk menguji pikiran-pikiran calon presiden. Maka Kampus sangat bisa netral dan akan mengkritisi secara akal sehat.
Baca juga: Hari Ini Waspada Angin Kencang hingga Sistem Satu Arah Jalan Lingkar Unej Dicabut
"Kampus adalah tempat terbaik untuk menguji visi dan misi seorang presiden. Karena akan banyak akademisi yang menguji pemikiran presiden sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas," urainya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Editor : Redaksi