Kasus penggelapan dan penipuan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan tiga tersangka dengan modus menggandakan uang meggunakan 'gentong ajaib' di Kota Surabaya direkonstruksi oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Puncak Vasa Wedding Fair 2025 Suguhkan Koleksi Desainer Diana Putri
Dalam reka ulang ini para tersangka dibawa oleh penyidik ke rumah korban, di Jalan Tembok Dukuh.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 10-11 Februari 2025 di Surabaya
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait