Kasus penggelapan dan penipuan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan tiga tersangka dengan modus menggandakan uang meggunakan 'gentong ajaib' di Kota Surabaya direkonstruksi oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Dalam reka ulang ini para tersangka dibawa oleh penyidik ke rumah korban, di Jalan Tembok Dukuh.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
