Surabaya - Seorang ladies companion (LC) di Surabaya diamankan polisi lantaran menjambak rambut dan menggigit tangan temannya seprofesi.
LC berinisial HQ (18), asal Probolinggo itu diamankan Unit Reskrim Polsek Simokerto, setelah menganiaya LC lain di klub malam New Scorpion, Jalan Kenjeran 24, Surabaya pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Petra Surabaya Tewas, Disebut Ada Dua Orang Coba Bunuh Diri
Kapolsek Simokerto, Kompol M. Irfan mengatakan, kejadian bermula dari cek-cok pelaku dan korban usai bekerja dan sama-sama mabuk. Saat itu, tersangka ingin tidur di salah satu ruangan New Scorpion.
Namun, di ruangan yang terdapat sofa itu ada laptop milik korban. Oleh pelaku, laptop itu diletakkan di lantai sambil ngomel. Karena pelaku terus mengomel, korban tersinggung dan membalas omelan. Pelaku naik pitam dan langsung menjambak rambut korban.
"Sempat dilerai oleh dua temannya. Namun, pertengkarannya terjadi lagi," jelas Irfan saat dikonfirmasi mili.id, Minggu (10/12/2023) malam.
Baca juga: BGSKIN Dukung Batik Indonesia Lewat Kolaborasi dengan UMKM
Meski sempat dilerai, cek-cok kedua terjadi. Pelaku kembali menyerang, dengan menjambak rambut sekaligus menggigit tangan korban hingga terluka.
Tak terima dianiaya pelaku, korban membuat laporan ke Polsek Simokerto.
"Dokter sempat kaget karena lukanya cukup dalam untuk luka gigitan. Sekarang tersangka sudah kami amankan," tambah Irfan.
Baca juga: Bawaslu Jatim Akui Belum Lunasi Pembayaran Hotel Pasca Rakernis
Pelaku yang masih berstatus lajang itu dititipkan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
"Ini proses lanjut dan sudah kami teruskan ke Polrestabes untuk ditahan sementara. Dititipkan di sana," pungkas Irfan.
Editor : Narendra Bakrie