Situbondo - Seorang residivis kasus curanmor bernama Kusnadi (43) warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo nyonyor dihakimi puluhan massa.
Amuk massa terjadi lantaran pria yang akrab dipanggil Didi Dirun itu masuk ke rumah tetangganya, Selasa (19/12/2023) dini hari.
Baca juga: Mbak Ulfi Belanja Sembari Menyapa Emak-emak di Pasar Mangaran Situbondo
Beruntung, saat puluhan massa menghakimi pelaku petugas datang ke lokasi kejadian, sehingga residivis curanmor ini langsung diamankan ke Mapolsek Jangkar.
Nasib apes yang dialami kasus residivis curanmor dan diketahui sudah sembilan kali keluar masuk Rutan Situbondo itu namun saat membuka pintu Didi Dirun kepergok korban, sehingga Didi berhasil kabur sekitar pukul 02.30 WIB.
Gagal pada percobaan pertama, hal tersebut tidak membuat Didi putus asa. Bahkan, residivis kasus curanmor ini, kembali mencoba masuk ke rumah korban Novem Sujariyanto (31) warga Dusun Galingan, Desa Sopet, dengan cara mencongkel jendela rumah korban Novem.
Namun, kembali aksinya diketahui calon korbannya. Bahkan, Novem langsung berteriak maling, sehingga puluhan warga yang sudah siaga langsung mengejarnya. Sehingga hanya dalam hitungan menit Didi Dirun berhasil ditangkap oleh puluhan warga.
Baca juga: Bakar Kotoran Sapi, Kandang Milik Warga Situbondo Ludes Terbakar
Mengetahui terduga pelaku berhasil ditangkap, sekitar 50 warga langsung setempat langsung menghakimi Didi, sehingga mengakibatkan wajah Didi babak belur. Bahkan, sebelum diperiksa oleh penyidik, Didi sempat dibawa ke Puskesmas Arjasa, untuk mendapat perawatan.
"Begitu gagal melakukan pencurian pertama, puluhan warga dusun galingan saling berkomunikasi melalui grup WA, sehingga begitu suara teriakan maling puluhan warga langsung mengejar Didi Dirun tersebut," kata Novem.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan residivis kasus curanmor ditangkap dan dihakimi puluhan massa, karena melakukan percobaan pencurian pada dua orang calon korbannya.
Baca juga: Blusukan di Pasar Tradisional Asembagus, Mbak Ulfi Serap Aspirasi Pedagang
"Untuk pengembangan kasusnya, residivis kasus curanmor ini masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yakni Didi Dirun,"kata AKP Momon.
Menurut dia, selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti milik terduga pelaku, seperti satu buah stang jepit pegangan warna kuning milik, satu buah potongan besi dengan panjang sekitar 25 cm dengan ujung pipih tajam, satu stel gembok dalam keadaan patah,
sebuah besi urat bangunan buat kunci pintu milik korban.
"Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku, saat melakukan aksinya pada dua calon korbannya,"pungkasnya.
Editor : Achmad S