Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Empat Tersangka Curanmor dan Dua Pengedar Sabu Kota Pasuruan Dibekuk

Empat Tersangka Curanmor dan Dua Pengedar Sabu Kota Pasuruan Dibekuk © mili.id

Para tersangka curannmor dan sabu yang kini meringkuk di tahanan Polres Pasuruan Kota.(M rois/mili.id)

Pasuruan - Empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Pasuruan dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, menerangkan jika para tersangka diamankan di lokasi terpisah.

Baca juga: Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Pengedar Sabu Bungurasih

Identitas keempat tersangka itu berinisial HS (32), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; MA (27) dan EK (27), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; kemudian M (27), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

"Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati.

Dalam jumpa pers tersebut, Makung menerangkan jika tersangka HS telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP di wilayah hukumnya.

Di TKP pertama, tersangka HS menggondol motor milik korban yang terparkir di teras rumahnya di Jl. Veteran II No. 50, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, pada pukul 05.30 WIB. Sedangka di TKP kedua, tersangka HS membobol rumah korban pada pukul 02.00 WIB (29/7/2023) dan mencuri motor korban yang ada di dalam rumah Jl. Irian Jaya, Gg. Anggrek, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo.

"Barang bukti yang kami amankan dari penangkapan tersangka HS adalah 2 motor curian berjenis Kawasaki Ninja 150R dan Honda PCX160 ABS warna Hitam," terangnya.

Baca juga: Ini Wajah 32 Pelaku Curanmor yang Gagal Beraksi di Surabaya

Untuk dua tersangka berinisial MA dan EK, mereka ditangkap karena bekomplot mencuri sepeda motor Yama Mio milik korban yang terparkir di depan toko bangunan Rizki Illahi, Jalan Untung Suropati
No.49 Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.

"Selain mengamankan motor hasil curian, polisi juga mengamankan motor Honda Vario yang dijadikan sarana aksi pencurian," ungkapnya.

Sedangkan tersangka berinisial M dibekuk polisi akibat mencuri motor honda beat milik korban yang terparkir di area persawahan Lingkungan Rekesan Wetan, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul.

"Keempat tersangka pencurian motor ini kita bekuk selama bulan Desember 2023," tegasnya.

Baca juga: Ayah dan Anak di Surabaya Kompak Curi Motor

Selain membekuk 4 tersangka curanmor, Polres Pasuruan Kota juga mengamankan dua tersangka pengedar sabu yang diamankan dalam kurun bulan Desember 2023 ini.

Kedua tersangka kasus sabu itu berinisial MN (46) dan AYA (25). Keduanya merupakan warah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo.

"Dari dua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti total seberat 18,93 gram narkotika jenis sabu," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait