Situbondo - Perkara pembunuhan nenek Sumini (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo siap disidangkan.
Terdakwa Sofyan (20) kini telah diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Situbondo oleh pihak kepolisian setelah berkas-berkasnya dinilai sempurna (P21).
Baca juga: KPU Situbondo Gelar Debat Ketiga Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya
"Selain menyerahkan tersangka Sofyan, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam melakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (27/12/2023).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan nenek Sumini, dengan tersangka Sofyan asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Direncanakan Suaminya, Chat Mesra Jadi Petaka
"Bahkan, begitu penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan dua, kami langsung menjebloskan tersangka Sofyan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan,"kata Agus Widiyono.
Agus menegaskan, agar kasus pembunuhan ini cepat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya agar segera dilimpahkan ke PN Situbondo, dengan tersangka anak punk bernama Sofyan.
Baca juga: Datangi Gedung KPK, Puluhan Warga Situbondo Desak Karna Suswandi Ditangkap
"Dalam kasus pembunuhan nenek Sumini, tersangka Sofyan akan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Achmad S