Mojokerto - Empat orang yang tertangkap warga usai dicurigai hendak menyatroni rumah warga di Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto bakal dilepas.
Satu dari empat orang tersebut merupakan DPO Polrestabes Surabaya. Keempat pria asal Kecamatan Tambaksari, Surabaya ini berinisial RE (38), SA (38), RR (23) dan FE (39). Mereka ditangkap warga sekitar pukul 04.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Trawas Ipda Ali Askur saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku keempat orang itu dilihat warga hendak menyatroni rumah pasangan Rosida dan Zaky.
"Dia itu ada empat orang memakai dua kendaraan sepeda motor," ujar Askur, Jumat (29/12/2023).
Lantaran gerak-gerik mencurigakan, warga lalu berinisiatif mengepung empat pria itu. Kebetulan, lanjut Ali, di lokasi terdapat rumah salah satu anggota TNI yang juga tetangga korban sehingga diberikanlah tembakan peringatan.
"Karena gelagatnya mencurigakan akhirnya ada tentara mengeluarkan tembakan peringatan," paparnya.
Warga akhirnya berdatangan ke lokasi dan melaporkan kejadian ini ke jajaran Polsek Trawas. Petugas yang datang langsung mengamankan mereka ke kantor polisi.
Hanya saja, Ali menambahkan, pihaknya belum bisa menerapkan pasal pidana. Pasalnya, para pemuda ini belum sempat melakukan aksi pencurian. Hingga unsur dua alat bukti pidana belum dipenuhi.
Namun, setelah berkoordinasi dengan jajaran samping ada satu orang yang diduga kuat DPO Polrestabes Surabaya.
"Belum ada kerugian rumahnya berpagar digembokkan, itu belum disentuh juga. Untuk tiga orang satu kali 24 jam bakal dilepas. Tapi satu lagi dugaan DPO Polrestabes, dan dalam perjalanan ke Trawas," pungkasnya.
Baca juga: Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Pemilik Rumah yang Meledak di Mojokerto
Editor : Achmad S