Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Tak Jera, Residivis Pengedar Sabu di Pasuruan Kembali Masuk Penjara

Tak Jera, Residivis Pengedar Sabu di Pasuruan Kembali Masuk Penjara © mili.id

Pelaku Adi (baju krem) saat berada di rumah tahanan Polres Pasuruan. (Ist for Mili.id)

Pasuruan - Adi Sutikno (31), seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara 5 tahun lalu kini kembali diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Pria warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu dibekuk disekitaran warung kopi di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Baca juga: Serah Terima Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra: Terima Kasih atas Kerja Sama Semua Pihak

"Tersangka kami bekuk karena terbukti kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu, ia juga merupakan residivis. Bebas dari penjara tahun 2018 setelah 5 tahun 7 bulan dipenjara," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo,Selasa (9/1/2024).

Agus menerangkan jika penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas ulah tersangka yang kerap terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Polrestabes Surabaya Meninggal, Istri Ungkap Riwayat Penyakit

Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka saat sedang berada di sebuah warkop.

Ketika tersangka bergerak ke luar samping warkop untuk menunggu pembeli, polisi pangsung datang menyergap tersangka dan menggeledahnya. Hasilnya barang bukti sabu pun ditemukan.

Baca juga: Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba Awal 2025, BNN Ungkap 11 Kasus

"Barang bukti yang diamankan tiga poket sabu dengan total seberat 1,65 gram," tandasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait