Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Sukadar saat memberikan keterangan kepada awak media/Foto:roy/mili
Mili.id - Menindaklanjuti pengaduan warga terkait pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari, Komisi C DPRD Kota Surabaya menanyakan keabsahan analisa dampak lalu lintas yang dipakai pemerintahan kota (Pemkot Surabaya).
"Tadi Komisi C menanyakan keabsahan terkait analisa dampak lalu lintas yang dipakai pedoman oleh teman pemerintah kota yakni SKRK sesuai dengan RDTRK nya." ujar anggota Komisi C Sukadar, usai hearing Senin (6/12).
Baca juga: Surabaya Vaganza 2023, Cak Yo: Awas Jangan Ada Setitik Nila Lagi
Menurut Sukandar, hal itu sudah berlaku sejak dari hasil pembahasan 2018 sampai dengan 2038. Sedangkan pelaksanaanya, Sukadar mengaku masih rencana detail dan belum tentu pelaksanaan nya dilakukan pada tahun ini.
"Bahkan tahun 2038 nanti itu bisa berubah RDTRK nya." sambung Sukadar.
Maka lanjut Sukandar, SKRK yang ada atau dipakai acuan saat ini seharusnya bukan mengacu pada SKRK itu, tetapi coba dilihat dari existing yang ada di Lapangan.
Baca juga: Ada Lahan Kosong, Cak Yo: Pemkot Siap Bangun Balai RW
"Posisinya kalau ngomong dampak lalu lintas, wong enggak ada shell aja sekarang aja sudah macet, disana ada putar balik disitu sudah menghambat, posisi lajunya kendaraan didepannya ada pasar didepan pasar lagi ada puteran lagi." beber Sukandar
Sehingga pihaknya menekankan agar pembangunan SPBU Shell ditinjau ulang.
Baca juga: Pemilu 2024, Optimis Kursi PDIP Bertambah, Cak Yo: Pokoke Rem Blong
"Apakah dari analisa dampak lingkungan ini, lalinnya sudah sesuai dengan existing yang ada di wilayah sana." seru Sukadar
"Kami belum bisa menerima terkait dengan rekomendasi amdalalin nya." tandasnya.
Editor : Redaksi