Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Soroti Kinerja Bawaslu Situbondo, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Duduk-Diam Saja

Soroti Kinerja Bawaslu Situbondo, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Duduk-Diam Saja © mili.id

Pengamat kebijakan publik, Amirul Musthofa mendatangi kantor Bawaslu Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Pengamat kebijakan publik, Amirul Musthofa mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, Selasa (16/1/2024).

Namun, tidak ada satu pun pimpinan Bawaslu Situbondo di kantornya Jalan PB Sudirman tersebut. Amirul hanya ditemui seorang staf.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan

Amirul mengaku sengaja mendatangi kantor Bawaslu Situbondo untuk mempertanyakan kinerja, yang dinilainya tutup mata terhadap pelanggaran pemilu di wilayah kerjanya.

"Kami datang ke sini ingin memastikan fungsi utama sebagai pengawas Pemilu 2024. Kami amati banyak pelanggaran yang terjadi sebelum pesta demokrasi digelar. Namun komisioner Bawaslu Situbondo terkesan melakukan pembiaran," ungkap MA-sapaan Amirul Musthofa, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Dukung Kabupaten Situbondo Naik Kelas, RSUD Besuki Gelar Operasi Katarak Gratis

Menurutnya, meski sudah banyak pelanggaran Pemilu 2024, tapi belum ada tindakan konkret yang dilakukan Bawaslu Situbondo. Padahal masyarakat sudah mengetahui sejumlah pelanggaran itu.

"Seperti contohnya dugaan yang telah dilakukan oleh ketua KPU Situbondo, yang mengarahkan kepada salah satu pasangan calon legislatif tertentu. Maka itu suatu pelanggaran etik," tegasnya.

Baca juga: Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Lepas 15 Ekor Rusa Timur ke Alam Bebas

MA juga menanyakan apa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo hingga saat ini.

"Jangan hanya duduk-diam saja. Kemudian, ketentuan tentang pengunduran diri yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 terkait pendamping-pendamping program pemerintah yang notabene dicalonkan legislatif pada Tahun 2024 ini. Ada ketentuan-ketentuan untuk mengundurkan diri, tapi mana kok tidak dipublish," beber dia.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait