Konten Video Milik Buron Pencabulan Anak Yatim Piatu Bondowoso Menjijikan

Konten Video Milik Buron Pencabulan Anak Yatim Piatu Bondowoso Menjijikan © mili.id

Ustadz Hazin (kanan) bersama Ali Wafi, sesama penyuluh agama Kemenag Bondowoso. (Dokumen Pribadi)

Bondowoso - Seorang terduga pencabulan berinisial GR terhadap bocah SD dan kini menjadi buronan Polres Bonodowoso ini ternyata pernah membuat konten video di media sosialnnya tentang bagaimana melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso ini juga dikenal sebagai tiktoker dengan pengikut sebanyak 145,6 ribu.

Baca juga: Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah

Sedangkan adanya video tersebut mengundang komentar oleh salah satu pemuka agama di Kabupaten Bondowoso, Ustaz Mohammad Hazin.

"Pertama, perilaku tersangka ini sangat kejam dengan mencabuli anak yatim yang masih duduk di bangku kelas VI SD," katanya kepada Mili.id, Rabu (31/01/2024).

Menurutnya, menyakiti hati anak yatim piatu saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan hingga 2 kali.

"Maksiat itu haram dan berdosa. Jika tersangka melakukan maksiat dan korbannya adalah anak yatim, tidak bisa dibayangkan dosa yang diterima nantinya," ulas salah satu penyuluh agama Kemenag di Kabupaten Bondowoso ini.

Ustaz Hazin juga mengomentari tentang unggahan video yang dibuat GR di akun TikTok-nya.

"Konten itu seharusnya bersifat mendidik, bukan malah mengajarkan kemaksiatan. Kalau boleh saya menilai, konten itu menjijikkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, GR sempat mengunggah video di akun TikTok miliknya.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bondowoso Gelar Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis di Prajekan

Dalam video singkat itu, tampak GR mengenakan kaus hitam lalu menyampaikan hal yang tidak seharusnya disampaikan kepada masyarakat.

Berdasarkan penelusuran Mili.id, akun TikTok GR terakhir mengunggah video pada 14 Desember 2023.

Sedangkan GR disinyalir mencabuli korban siswa SD anak yatim piatu sekitar September 2023.

GR dilaporkan ke Polres Bondowoso pada November 2023 lalu.

Baca juga: Benarkah Algoritma Medsos Kerap Munculkan Konten Nuansa Negatif dan Emosional

Pada awal Januari 2024, Polres Bondowoso resmi menaikkan kasus dugaan pencabulan pada siswa usia 12 tahun itu ke penyidikan.

Pertengahan Januari 2024, GR disebut melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.

Kuasa Hukum korban, Nurul Jamal Habaib geram dengan kasus tersebut sampai bersayembara.

"Siapa yang bisa menangkap pelaku, saya beri hadiah emas antam," janji Direktur LBH Abu Nawas tersebut.

Editor : Aris S



Berita Terkait