Petugas mengamankan botolan miras yang dijual dengan melanggar ketentuan perizinan (Satpol PP Surabaya)
Surabaya - Satpol PP Surabaya bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Dispudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
Serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kembali melakukan penyitaan terhadap dua toko penjual minuman keras (miras) yang tak sesuai dengan mekanisme perizinan, Senin (05/02/2024) malam.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Informasi yang diterima mili.id, kedua toko yang ditindak petugas gabungan itu ialah Cinzano Wine Cellar & Beer House di Kompleks Pertokoan Ruko Surya Inti Permata, Jalan Rungkut Asri Utara. Kemudian Toko Horison di Jalan Rungkut Industri Kidul
"Kami akan terus lakukan pengawasan ini, tadi malam kami juga datangi 2 toko dan mengamankan 30 botol minuman beralkohol," kata Kasatpol PP Surabaya M Fikser, Selasa (06/02/2024).
Puluhan minuman beralkohol yang sudah diamankan langsung dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Kemudian, para pemilik toko yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Fikser menambahkan, Satpol PP akan terus menegakkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, Serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
"Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual, sesuai tidaknya dengan izin yang mereka miliki, itu juga tujuan dimana kami menggandeng dinas-dinas yang berkaitan dengan hal ini. Karena perihal izin itu juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya," tambahnya.
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
Fikser berjanji pihaknya akan rutin lakukan pengawasan guna mengurangi peredaran Miras yang dijual dengan melanggar mekanisme perizinan di Surabaya. Selain itu, pihaknya bersama dinas terkait akan menindak tegas jika mendapati pelanggaran di tempat hiburan.
"Kami terus lakukan pengawasan itu, kami tidak hanya menyasar kepada toko yang menjual minuman beralkohol saja, tetapi tempat hiburan umum juga kami lakukan pengawasan untuk mengecek pengunjung dibawah umur, atau juga kami gandeng BNN Kota Surabaya untuk cek terkait penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Menurut Fikser, sejak Januari hingga awal Februari, terdapat sembilan toko kelontong yang telah digerebek karena menjual miras.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas
Sebagai informasi 9 toko yang telah ditindak Satpol PP Surabaya ialah;
1. Tipsy Bohay di Jalan Darmo Indah Timur
2. Ultra di Jalan Manukan Tama
3. Othello di Jalan Villa Bukit Mas Dukuh Pakis
4. Liqer Store di Jalan Tembok Dukuh Bubutan
5. Kedai MM di Jalan Kalimas Baru
6. Alcovery di Jalan Embong Kemiri
7. Toko Bintang Laundry di Jalan Jarak
8. Toko Horison di Jalan Rungkut Industri Kidul
9. Cinzano di Jalan Rungkut Asri Utara
Editor : Achmad S
