Pemuda Kota Probolinggo Cabuli Siswi SMP di Pantai, Terungkap Karena Tangisan Korban

Pemuda Kota Probolinggo Cabuli Siswi SMP di Pantai, Terungkap Karena Tangisan Korban © mili.id

Pelaku pencabulan siswi SMPN di Kota Probolinggo diamankan (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pemuda berinisial DA (21), warga Kecamatan Kanigaran, lantaran mencabuli pelajar SMP di kota setempat.

Penangkapan pelaku bermula saat korban berumur 15 tahun itu berjalan kaki sendirian hendak pulang ke rumahnya. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan membujuknya untuk mengantar pulang. Namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawa korban ke pantai.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Sebelum tiba di Pantai Permata Pilang, korban sempat memberontak, tapi pelaku berdalih akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, terlebih dahulu bersantai di gazebo pantai.

"Saat di gazebo pantai, pelaku membujuk korban agar mau diajak pacaran yang kemudian pelaku mencabuli korban hingga menangis. Karena tangisan korban inilah, pelaku menghentikan aksinya," ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban lari ke gerombolan ibu-ibu yang tidak jauh dari lokasi dengan keadaan menangis dan meminta pertolongan.

"Mengetahui ada siswi menangis karena dicabuli, ibu-ibu lalu menghubungi orangtua korban. Orangtua korban melapor kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota," papar Wadi.

Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri

Dari laporan serta keterangan saksi, visum dan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (16/2/24) beserta barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait