Dugaan Penggelembungan Suara di Jember, Timses Caleg DPR RI Golkar Lapor Bawaslu

© mili.id

Tim Pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Golkar melapor ke Bawaslu Jember (Foto: Hatta/mili.id)

Jember - Tim Pemenangan Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Muhammad Nur Purnamasidi (Bang Poer) melaporkan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Ketua Tim Pemenangan Bang Poer, Ali Murtadlo menyebut bahwa dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada Caleg DPR RI Nomor Urut 4, juga dari Partai Golkar.

"Kami mengidentifikasi dan melakukan verifikasi data, ternyata ada dugaan penggelembungan suara dari Caleg DPR RI nomor 4 Partai Golkar. Dari data kami, melonjak dari angka 9.222 suara se Kecamatan Sumberbaru," ungkap Ali di Kantor Bawaslu Jember, Senin (26/2/2024).

Ali menjelaskan, dugaan penggelembungan suara itu dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kami akan tunjukkan data, di mana salah satu TPS 0 (tidak ada suara) tiba-tiba ada suara. Contohnya di TPS Jamintoro 1, Kecamatan Sumberbaru. Kalau di hasil rekap C1-Plano yang sekarang jadi C-Hasil itu tidak ada suaranya, tapi direkap kecamatan muncul 12 suara. Temuan kita, ada juga angka 180. Di mana secara rerata, angka itu di-up di angka 30-50 suara," beber dia.

Menurut Ali, temuan itu terjadi di 6 desa di wilayah Kecamatan Sumberbaru, meliputi Desa Rowotengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, Gelang, dan Kali Glagah.

"Kami meminta Bawaslu Jember bertindak tegas. Nantinya agar dilakukan proses rekapitulasi data dan menghitung suara ulang, khususnya di wilayah Kecamatan Sumberbaru, sebelum rapat pleno penghitungan di tingkat kabupaten. Dari dugaan pelanggaran pemilu ini, kami melaporkan (keterlibatan) penyelenggara pemilu, mulai PPK, PPS, dan Panwas. Secara administratif maupun pidana," papar dia.

Sementara Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penindakan, Data dan Informasi, Devi Aulia Rahman menyebut bahwa pihaknya masih membahas dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.

"Laporan soal dugaan pelanggaran administratif dan pidana ini soal penggelembungan hasil suara. Ada 6 desa. Dengan kami menerima 8 bendel dokumen sebagai bukti laporan. Untuk yang administratif akan kami tindak lanjuti segera, dengan melemparkan ke tingkat kecamatan, kami dampingi penuh," tegas Devi.

"Karena kalau kami tangani di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif ini, khawatirnya terlalu lama, karena kami harus ajudikasi gitu," sambungnya.

Hasil koordinasi dengan Panwascam Sumberbaru itu kemudian akan dikaji, dilanjutkan dengan rekomendasi, hingga diterusakan ke KPU.

"Untuk dugaan pelanggaran administratif itu, kajiannya dan rekomendasinya ada dua kemungkinan, yaitu bisa rekapitulasi ulang, atau kedua bisa HU (hitung ulang). Tapi itu kami kaji dulu," beber Devi.

Proses penanganan laporan ini, bisa memakan waktu sekitar sepekan, bahkan lebih.

"Laporan ini nanti arahnya ke dugaan pelanggaran pemilu. Mekanismenya nanti masuk ke Gakkumdu untuk registrasi. Berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Di sana ada kepolisian dan kejaksaan. Paling lambat 7 plus 7 hari," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait