Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo mendatangi kantor Bawaslu Jatim (Foto: Ist)
Surabaya - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Agus Rahardjo mendatangi kantor Bawaslu Jatim.
Dirinya yang bertarung dalam pemilu legislatif DPD Dapil Jawa Timur melapor ke Bawaslu, karena menduga ribuan suaranya menyusut.
Baca juga: Khofifah Lantik IKA UNAIR Bali, Ajak Alumni Perkuat Ekonomi Daerah
Agus tiba di kantor Bawaslu Jatim sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (27/2/2024). Bersama tiga tim hukumnya, dia ditemui sejumlah pimpinan Bawaslu Jatim. Mereka melakukan dialog intens hingga pukul 19.50 WIB.
"Suara saya banyak yang hilang di wilayah Sampang, dan beberapa daerah Madura," ungkap Agus kepada wartawan.
Agus menjelaskan, temuan suaranya yang diduga hilang itu terungkap saat timnya melakukan analisis pada salinan Formulir Model C1 (hasil).
"Di antara (salinan Formulir) C1 yang sudah kami dapatkan dengan (salinan) D itu kemudian terjadi inkonsistensi. Tidak konsisten yang sangat besar sekali," bebernya.
Menurut Agus, dalam Pemilu 2024 ini tidak hanya suara miliknya saja yang menghilang, ada suara dari Caleg DPD Dapil Jatim lainnya, mengalami nasib sama.
Usai diamati dalam salinan Formulir Model D, banyak suara mereka yang jadi kosong, dan hanya tiga caleg yang suaranya utuh.
"Misalnya di C1 nomor urut 13 (Caleg DPD) orang itu selalu mendapat suara. Nah, kemudian di tingkat kecamatan suara mereka itu hilang, hanya tiga orang yang mendapatkan suara," beber Agus.
"Bahkan. Suara yang tidak sah pun, itu masuk ke orang-orang tertentu, yang diinginkan oleh oknum tertentu," imbuhnya.
Agus membawa sejumlah barang bukti ke Bawaslu Jatim, berupa salinan formulir C1 dan salinan Formulir Model D.
Dia mencontohkan dugaan kecurangan itu ada di 11 TPS Desa Banyanyar, Sampang, ditambah 6 TPS yang terletak di Desa Dalpenang, Sampang.
"Satu TPS ini rata-rata 250 DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kali 11 TPS (di Desa Banyuanyar) dikalikan itu berapa? Suara yang mestinya punya orang 13 (Caleg DPD), dan lagi lagi bermuaranya suara ada di tiga orang (Caleg DPD)," papar Agus.
Agus bakal melakukan analisa serupa ke seluruh salinan Formulir C1 TPS dan Formulis Model D di daerah-daerah lain di Jatim. Ia yakin ada ribuan suaranya yang hilang.
"Saya menduga ini bukan kesalahan administrasi. Karena kalau kesalahan administrasi, masa sekian banyak TPS, masak begitu semua? Dalam tanda kutip ini semacam ada 'mens rea', memang niatnya niat jahat. Saya mengharapkan, dilakukan penyelidikannya segera oleh Bawaslu Jatim," tegasnya.
Sementara tim Hukum Agus Raharjo, Suryono Pane berharap laporan ini dapat diterima dan diusut Bawaslu Jatim. Menurutnya, suara yang hilang itu adalah aspirasi dari lapisan masyarakat yang harus diselamatkan.
"Bawaslu harusnya sudah punya data terkait hasil pengawasannya seperti apa, jadi Bawaslu tidak hanya sekedar menunggu," ungkap dia.
Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta menyebut bahwa laporan Agus Rahardjo telah diterima.
Bawaslu Jatim komitmen akan segara mengkaji permasalahan tersebut. Yang mana laporan itu dilengkapi oleh tim pihak hukum pelapor pada Rabu (28/2/2024).
"Tentu kami akan mengkajinya serta melakukan klarifikasi, apabila prosesnya ini sudah berjalan," terang Dewita.
Secara prinsip, lanjut Dewinta, saksi setiap calon semestinya memang harus dan wajib mendapatkan salinan Formulir C1 di TPS, berhak mendapatkan salinan Formulir D hasil rekap dari semua kecamatan.
Baca juga: 50 Pengurus DMI se-Jatim Ikuti Pelatihan dan Praktek Tanggap Bencana di BPBD
"Salah satu yang dipersoalkan oleh tim beliau ini. Besok kita lanjut lihat seperti apa, apakah muncul dalam dalil-dalil yang dilaporkan besok, dan seperti apa, dan alat bukti yang disiapkan," ucapnya.
Jika ditemukan pelanggaran dalam perkara ini, maka Bawaslu Jatim akan menempuh proses pendalaman, mulai kajian, klarifikasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan.
"Dan nanti juga kalau misalnya ini masuk dalam ranah penangan pelanggaran, nanti kita juga akan melakukan sidak. Nah proses nasih panjang," tuturnya.
Namun, kata Dewita, yang perlu diluruskan adalah Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemilu. Sebab hal itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tidak melakukan pengujian terhadap hasil, tetapi kita melakukan proses apabila ada pelanggaran administrasi," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
