Kades di Probolinggo Laporkan Oknum Wartawan

Kades di Probolinggo Laporkan Oknum Wartawan © mili.id

Kades dan kuasa hukumnya saat membuat laporan polisi di SPKT Polres Probolinggo (Foto: Fades/mili.id)

Probolinggo - Kepala Desa (Kades) Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Junaidi Abdillah melaporkan oknum wartawan ke polisi, Selasa (19/3/2024) siang.

Bersama kuasa hukumnya, Junaidi membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan terlapor salah satu oknum wartawan.

Baca juga: Sidang Khariq Anhar Ungkap Dugaan Penangkapan Represif, Terdakwa Klaim Tak Terlibat Kerusuhan Demo 2025

"Kami melaporkan oknum wartawan atas nama Jd yang membuat berita, selain tidak kroscek terlebih dahulu terkait kebenarannya, juga sama sekali tidak konfirmasi ke saya," terang Junaidi.

Sementara Kuasa Hukum Junaidi, Umar Fauzi menyebut, pelaporan oknum wartawan tersebut lantaran adanya berita perihal proyek infrastruktur desa yang dinilai baru dikerjakan, tapi sudah rusak. Selain itu, tidak ada pemberitahuan siapa penggarapnya.

Baca juga: Pemkab Blitar Ajak Warga Jaga Persatuan Jelang Pilkades Serentak 2026 di 30 Desa

"Ada beberapa program di Desa Sambirampak Kidul yang diberitakan oleh oknum wartawan (Jd) ini, salah satunya rabat beton yang rusak, padahal baru dikerjakan. Tapi faktanya tidak seperti yang diberitakan," ungkap Fauzi.

"Selain itu, di pemberitaannya juga tidak jelas narasumbernya, hanya ditulis warga saja tanpa ada nama. Dan fatalnya juga tidak pernah konfirmasi ke klien kami selaku kepala desa. Padahal klien saya ini ada di rumahnya dan siap kalau dikonfirmasi," bebernya.

Baca juga: Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty membenarkan pengaduan dari kepala desa tersebut.

"Benar, barusan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan. Yang dilaporkan oleh kepala desa di Kecamatan Kotaanyar ini adalah oknum wartawan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait