Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Suami Istri di Sidoarjo Terendus Edarkan Narkoba, Ditangkap Polisi Ketika Belanja

Suami Istri di Sidoarjo Terendus Edarkan Narkoba, Ditangkap Polisi Ketika Belanja © mili.id

Suami istri pengedar narkoba diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Fariz/mili.id)

Sidoarjo - Suami istri yang tinggal di rumah kos Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo terlibat peredaran narkoba.

Kekompakan suami istri berinisial S (30) dan AV (28) dalam mengedarkan narkoba jenis sabu membawa keduanya ke jeruji besi, setelah diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Rabu (17/4/2024) lalu.

Baca juga: Selang Sehari, Suami yang Tenggelam Bersama Istri di Jember Ditemukan Tewas

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, suami istri itu diamankan saat berbelanja di sebuah minimarket Sukodono, Sidoarjo, sekitar pukul 15.45 WIB.

Saat diinterogasi singkat oleh petugas berpakaian preman, mereka mengaku menyimpan sabu di tempat kos. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa poket sabu siap edar.

"Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan seberat 1,18 gram, 17,75 gram, 48,73 gram dan 69,91 gram. Total keseluruhan sabu seberat 137,57 gram atau 1 ons 37 gram," beber Christian, Rabu (8/5/2024).

Suami istri berikut barang bukti sabu itu kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kepada penyidik, mereka mengaku barang terlarang itu milik A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pasutri di Jember Cairkan Pinjaman Rp 750 Juta Gunakan Dokumen Palsu

"Mereka merupakan kurir dan juga melayani sebagai penjual. Tersangka melakukan kegiatan ini sejak September 2023," jelas Christian.

Dalam pemeriksaan itu juga terungkap bahwa keduanya telah 8 kali mengambil sabu dengan sistem ranjau, dengan berat masing-masing 2 ons.

Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 10 pak plastik klip, 2 unit ponsel, 2 buah ATM, sebuah timbangan elektrik, dan sebuah motor yang digunakan sebagai sarana.

Baca juga: Pasutri Hanyut di Sungai, Satu Korban Ditemukan Meninggal di Bibir Pantai

Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait