Ramadan 2025, Satpol PP Surabaya Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Kamis, 13 Mar 2025 17:46 WIBLangkah ini untuk menegakkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama ramadan.
Langkah ini untuk menegakkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama ramadan.
Agnis pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan RHU yang menbarak SE Wali kota sehingga tetap beroperasi selama Ramadan.
Imbauan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.
Razia ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut Budi Leksono, layanan joki bagi pengunjung RHU yang mabuk harus menjadi bagian dari SOP standar, meski belum tercantum dalam Perda RHU.
Anggota DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyoroti pentingnya regulasi Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan.
Dukungan itu dimantapkan oleh para pengusaha ini setelah menggelar pertemuan dengan pengelola rumah hiburan di Surabaya.
Terdapat 28 kapal yang beroperasi 224 trip per hari, dan ada 8 dermaga yang siap untuk mengakomodir kebutuhan pelayaran ke Gilimanuk dan sebaliknya.
"Memang tahun lalu juga berkurang luas hutan yang terbakar. Tahun ini kita belum banyak, mudah-mudahan kita lebih siap tidak ada api yang membesar," kata Adhy Karyono.
CEO PT DLU, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menegaskan kesiapan perusahaannya untuk merealisasikan wacana menhub untuk menyediakan layanan kapal pesiar.
Wakil Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Anton Sujarwo menambahkan jika pihaknya tengah mendata kerugian yang dialami.
"Kami para pengusaha berusaha menjembatani. Karena kalau pun tutup yang terdampak karyawan, bukan pengusaha," jelas Heri Kuncoro.
Perekrutan itu digelar Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Surabaya.
JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo dalam kasus kebakaran Bromo.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.