Sabu Jualannya Belum Laku, Pemuda Surabaya Dijemput Polisi Lebih Dulu

Sabu Jualannya Belum Laku, Pemuda Surabaya Dijemput Polisi Lebih Dulu © mili.id

Tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya, mili.id - Pemuda Surabaya ini dijemput polisi di rumahnya lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Pengedar sabu itu berinisial FA (23). Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Ambengan Batu, kota setempat.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan anggotanya pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam dua plastik klip dengan berat masing-masing 9,921 gram dan 0,068 gram, yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka," terang Miftah, Selasa (11/3/2025).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sabu itu didapat dari seseorang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Dengan cara diranjau di Jalan Semolowaru Surabaya. Barang itu diambil oleh tersangka," lanjutnya.

Pemuda pengangguran ini menerima 10 gram sabu, dan rencananya dijual kembali untuk mendapat keuntungan, kemudian melunasi sisa pembayaran kepada P.

"Pengakuannya sudah 8 kali menerima narkotika jenis sabu dari P," tandasnya.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

Dari tersangka juga disita barang bukti lain seperti timbangan elektrik, ponsel, sedotan runcing untuk mengemas sabu, 2 bendel klip plastik kosong dan uang tunai Rp660 ribu yang diduga sisa hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait