Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno
Mili.id-Komisi E DPRD Jawa Timur bergerak cepat merespons keresahan ribuan tenaga pendidik usai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran besar terkait masa depan guru honorer menjelang penghapusan status non-ASN pada tahun 2027.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, memastikan pihaknya segera memanggil Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim dalam hearing pekan depan guna memetakan jumlah tenaga pendidik yang terdampak.
Baca juga: PAW, Andy Firasadi Resmi Menjadi Anggota DPRD Jatim Lanjutkan Program Desa Sadar Hukum
“Peta se-Jawa Timur kira-kira guru-guru honorer itu jumlahnya ada berapa. Kalau misalkan nanti tahun 2027 berlaku seperti itu, prediksi kita akan seperti apa? Itu by data, jadi kita harus baca data dulu,” ujar Sri Untari, Jumat (15/5/2026).
Langkah cepat tersebut dinilai penting karena sekolah-sekolah negeri di Jawa Timur hingga kini masih sangat bergantung pada guru non-ASN. Berdasarkan hasil pengawasan DPRD ke berbagai daerah, kebutuhan tenaga pendidik di banyak sekolah belum terpenuhi secara maksimal oleh ASN.
Menurut Sri Untari, kondisi di lapangan menunjukkan banyak sekolah hanya memiliki sekitar 70 persen guru tetap dari total kebutuhan ideal. Kekurangan tersebut selama ini ditutup oleh tenaga honorer yang justru nasibnya belum mendapatkan kepastian.
“Kalau butuhnya 100 guru, paling banter baru 70 persen guru tetap yang ada di situ. Akhirnya kita bergantung pada guru-guru tidak tetap yang nasibnya juga belum jelas,” tegas legislator asal Malang Raya itu.
Tak hanya menyoroti persoalan status tenaga pendidik, Komisi E juga memberi perhatian serius terhadap potensi beban anggaran daerah. Sri Untari secara tegas menolak jika seluruh pembiayaan pengalihan status guru honorer dibebankan ke APBD Jawa Timur.
Ia menilai kondisi fiskal Pemprov Jatim saat ini tengah tertekan akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Bahkan, anggaran daerah disebut telah mengalami pemangkasan triliunan rupiah dalam dua tahun terakhir.
“Kalau menggunakan APBD, APBD-nya nggak kuat. Tahun 2026 sudah kepangkas Rp2,8 triliun, sebelumnya hampir Rp5 triliun karena UU HKPD. Kalau dibebankan lagi ke provinsi, pembangunan lain bisa terganggu,” katanya.
Baca juga: Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda Disabilitas, Pemprov Dorong Penguatan Akses dan Kesetaraan Hak
Dengan PAD Jawa Timur yang mencapai Rp17,6 triliun, DPRD menilai tambahan beban penggajian guru honorer berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik dan program pembangunan daerah lainnya.
Karena itu, DPRD Jatim mendorong pemerintah pusat ikut bertanggung jawab dalam masa transisi guru honorer menuju 2027. Sri Untari menegaskan perlu adanya kolaborasi pembiayaan antara APBN dan APBD agar proses penataan tenaga pendidik berjalan adil tanpa melumpuhkan keuangan daerah.
“Kita harus melihat bahwa pemasukan dari Jawa Timur ke APBN itu besar. Harusnya bisa dialokasikan juga ke sana, jangan semuanya dibebankan pada APBD,” pungkasnya.
Editor : Erwin Muhammad
