Citraland Geger! Eks Kurir Paxel Diduga Gondol Paket

Citraland Geger! Eks Kurir Paxel Diduga Gondol Paket © mili.id

Mili.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencurian paket milik pelanggan jasa pengiriman di kawasan Perumahan Citraland, Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini diketahui berprofesi sebagai kurir salah satu perusahaan jasa pengiriman.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum, pada Rabu (24/6).

Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar

Saksi pertama yang merupakan petugas keamanan (satpam) Perumahan Citraland menerangkan bahwa dirinya mendapati terdakwa berada di lingkungan perumahan saat kejadian. Ketika dihampiri dan diminta menuju pos penjagaan untuk dimintai keterangan, terdakwa justru melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Sementara itu, saksi kedua yang merupakan anggota kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa dilakukan berdasarkan laporan warga yang disertai bukti rekaman video. Dalam rekaman CCTV kawasan perumahan tersebut, terdakwa diduga terekam saat menjalankan aksinya. Berbekal laporan dan bukti tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa.

Adapun saksi ketiga yang merupakan kurir J&T mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta mengganti sejumlah paket yang tidak sampai kepada penerima. Ia merinci total kerugian yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp1,3 juta.

Jaksa Penuntut Umum Wanto menyampaikan bahwa keterangan ketiga saksi saling bersesuaian dan didukung alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Sianida: Tim PH Tegaskan Jaksa Tak Punya Bukti Keterlibatan Dirut

“Fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Wanto di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban dalam perkara ini merupakan dua orang kurir paket yang bekerja di perusahaan J&T dan SPX. Modus yang diduga digunakan terdakwa adalah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat serta membawa ransel besar yang menyerupai perlengkapan kurir pengantar paket.

Fakta lain yang mencuat di persidangan, terdakwa mengaku bekerja sebagai kurir pada perusahaan jasa pengiriman Paxel. Ia juga mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Selama mengikuti jalannya persidangan, terdakwa tampak hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Baca juga: Cerita Kekejaman Pemuda Surabaya: Gadai Mobil, Lalu Aniaya Ayahnya hingga Tewas

Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap layanan pengiriman barang. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Redaksi



Berita Terkait