Mili.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menanggapi dugaan pungli yang menyeret seorang aparatur Satpol PP bernama Givson Samosir. Ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendalami laporan yang diterima sebelum menjatuhkan sanksi.
Baca juga: Dugaan Pungli di SWK Tambak Wedi Kian Menguat, Pedagang Beberkan Kwitansi hingga Kisah Intimidasi
"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).
Kasus ini bermula saat Givson Samosir diduga mendatangi Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (6/7/2026). Saat itu, ia mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara dan mempertanyakan legalitas kegiatan belajar yang berlangsung di lokasi tersebut.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, setelah mempertanyakan perizinan, Givson diduga meminta uang sebesar Rp300.000 kepada pengurus rumah belajar. Namun, pihak pengelola hanya memberikan uang sebesar Rp150.000.
"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," kata Satriadi.
Baca juga: Pramono Anung Ungkap Identitas Korban Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Satu Diantaranya WNA
Berdasarkan hasil penelusuran internal, Satpol PP DKI Jakarta memastikan Givson bukan merupakan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya. Ia diketahui bertugas sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegas Satriadi.
Saat ini, Givson telah menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli dan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI Soroti Dugaan Pungli Pemakaman, Oknum RT dan RW Disebut Terlibat
Menurut Satriadi, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan petugas Satpol PP. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparatur di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Editor : Erwin Muhammad
