Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Rudi Margono

Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Rudi Margono © mili.id

Mili.id – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan hingga kini belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, proses pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden yang dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung.

Baca juga: Kejagung Didesak Profesional Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta Tim Independen

"Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Untuk sementara, posisi Jampidsus masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Rudi Margono, yang juga mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat definitif tidak dapat diproses sebelum usulan resmi dari Jaksa Agung disampaikan kepada Presiden.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi yang diajukan oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

"Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Polri.

Saat ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanudin terima Pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Dengan belum adanya usulan nama pengganti definitif, posisi strategis Jampidsus masih dijalankan oleh pelaksana tugas hingga Presiden menerima usulan resmi dari Jaksa Agung dan menerbitkan keputusan pengangkatan.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait