Sidang Khariq Anhar Ungkap Dugaan Penangkapan Represif, Terdakwa Klaim Tak Terlibat Kerusuhan Demo 2025

Sidang Khariq Anhar Ungkap Dugaan Penangkapan Represif, Terdakwa Klaim Tak Terlibat Kerusuhan Demo 2025 © mili.id

Mili.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan dan manipulasi informasi elektronik atau kasus "timpa teks" yang menjerat aktivis mahasiswa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan yang digelar Senin (13/7/2026), terungkap kesaksian mengenai proses penangkapan Khariq yang diduga berlangsung represif hingga bantahan bahwa dirinya terlibat dalam kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Salah satu saksi, Muhammad Abihul Fajar, mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan Khariq di Gate 1 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 Agustus 2025. Menurutnya, sejumlah aparat berpakaian sipil menyeret Khariq secara paksa tanpa mengenakan seragam.

Baca juga: Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Fajar juga mengaku mendengar Khariq berteriak meminta pertolongan sambil menyatakan dirinya bukan seorang penjahat, melainkan pejuang rakyat. Kesaksian tersebut menjadi salah satu perhatian dalam jalannya persidangan.

Sementara itu, Khariq membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengaku sempat menolak ikut karena aparat yang menangkapnya tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Menurut pengakuannya, penolakan itu berujung pada tindakan kekerasan, mulai dari dijatuhkan ke aspal, ditekan dalam posisi tengkurap hingga dipukul saat berada di dalam kendaraan.

Khariq juga menyebut dirinya sempat diperiksa terkait sejumlah tokoh demonstrasi yang sebelumnya tidak dikenalnya, bukan langsung mengenai unggahan "timpa teks" yang menjadi dasar perkara.

Dalam persidangan yang sama, saksi lainnya, Rigan Diaz, membantah tuduhan bahwa Khariq menjadi provokator atau penggerak massa saat aksi demonstrasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa pada saat gelombang aksi terjadi, Khariq berada di Bandung untuk mengikuti Musyawarah Nasional Ikatan BEM Pertanian Indonesia.

Menurut Rigan, selama berada di Bandung, Khariq disibukkan dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban organisasi, dokumen musyawarah, hingga proposal kegiatan.

Baca juga: Beredar Info BGN Larang Unggah Foto Menu MBG, Berikut Faktanya

Khariq sendiri menjelaskan bahwa kedatangannya ke Jakarta pada 28 Agustus 2025 hanya untuk melakukan peliputan aksi sebagai aktivis mahasiswa dan bukan untuk ikut dalam kerusuhan yang terjadi.

Persidangan juga membahas unggahan "timpa teks" yang menjadi pokok perkara. Fajar dan Rigan menilai unggahan hasil suntingan tersebut merupakan bentuk satire dan kebebasan berekspresi yang lazim digunakan anak muda di media sosial, bukan tindakan yang bertujuan menimbulkan kerugian.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Khariq menyatakan akan menghadirkan empat saksi ahli pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/7/2026). Para ahli tersebut berasal dari bidang bahasa, hukum, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menjelang akhir proses persidangan, Khariq berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Pertanian Universitas Riau itu mengaku ingin menyelesaikan proses hukumnya sebelum wisuda yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 agar tidak menyandang status terpidana saat kelulusan.

Baca juga: Sarwendah Diperiksa sebagai Saksi Korban, Serahkan Bukti soal Dugaan Fitnah Anak Ruben Onsu

Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat pada 27 Agustus 2025. Berdasarkan dakwaan, Khariq diduga mengedit tangkapan layar sebuah berita mengenai Presiden Partai Buruh Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva dengan mengubah judul serta menambahkan narasi yang dinilai dapat memprovokasi massa untuk mengikuti aksi demonstrasi.

Namun, Khariq membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa unggahan itu merupakan meme satire dengan metode "timpa teks", sebuah bentuk humor digital yang sengaja dibuat agar mudah dikenali sebagai parodi, bukan informasi faktual.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait