Mili.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembentukan tim khusus tersebut merupakan perkembangan yang baik dalam upaya percepatan proses penyidikan.
Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut
"Ini merupakan progres yang positif karena Kejagung bergerak cepat dengan membentuk tim penyidik khusus," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Budi juga menilai komposisi tim yang sebagian besar diisi mantan penyidik KPK menjadi nilai tambah. Menurutnya, pengalaman para penyidik tersebut dalam menangani perkara korupsi diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum.
KPK, lanjut Budi, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan kendala, koordinasi antarlembaga akan terus dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan efektif.
Baca juga: KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Dana Disetor ke Kas Negara
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim penyidik khusus terdiri dari sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan alumni penyidik KPK.
Kesembilan penyidik tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Anang menjelaskan seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi proses penyidikan.
Baca juga: Plt Bupati Muara Enim Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Edison
Meski demikian, tim tetap berasal dari internal Kejaksaan Agung dan akan berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Kejagung berharap sinergi antarpenegak hukum dapat memperlancar proses penyidikan sehingga penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi
