Kenapa Moge Diperbolehkan Pakai Knalpot Brong?

Kenapa Moge Diperbolehkan Pakai Knalpot Brong? © mili.id

Ilustrasi motor gede. (Istock: darak77)

Mili.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim tengah disibukkan dengan penerapan zero knalpot brong atau racing di wilayahnya, melalui program Mahameru Lantas.

Program ini terbentuk untuk mengantisipasi adanya lonjakan kecelakaan akibat kecenderungan pengendara yang memakai knalpot racing itu kebut-kebutan di jalan raya.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot racing ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Sementara itu, para pengendara dengan knalpot racing dilihat dari 2 sisi hukum berbeda. Pertama, dari ambang batas kebisingan dan juga tingkat kelaikan jalan. Dalam penindakan knalpot racing, polisi menggunakan alat khusus untuk mengukur yaitu desibel. Alat ini berfungsi mengukur seberapa besar ambang batas knalpot racing yang diperbolehkan.

Dari alat tersebut, nantinya pengendara yang memakai knalpot racing bisa dinyatakan bersalah atau tidak yang berdasarkan kepada aturan ambang batas kebisingan. Selain itu, beberapa knalpot racing aftermarket yang dijual juga harus mendapatkan sertifikat Euro 3 sampai 5. Yang mana artinya secara emisi lebih baik.

Apabila ingin memodifikasi motor dengan mengganti knalpot racing, perhatikan beberapa spesifikasinya terlebih dahulu. Hal ini agar tetap aman saat menggunakannya di jalan raya karena tak menimbulkan suara bising dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Di situ dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:

-Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB

-Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB

-Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.

Namun, tak sedikit yang mempertanyakan, bagaimana dengan motor berkubikasi besar alias motor gede (moge)? Pasalnya, suara yang dihasilkan motor ini juga cukup besar dari pabrikannya.

Sebagai informasi, setiap kendaraan memiliki spesifikasi tersendiri yang telah ditentukan oleh masing-masing pabrik. Tentunya, hal itu tak lepas rancangan knalpot yang pas digunakan oleh masing-masing motor.

Spesifikasi moge yang memiliki mesin berkapasitas besar memang menimbulkan suara yang besar pula dari knalpotnya. Hal tersebut telah sesuai standar pabrikan dan berbeda dengan motor lain yang mengubah knalpotnya yang tidak lagi standar pabrik.

Saat motor-motor berkapasitas besar dipasarkan di Indonesia, tentunya akan melalui proses homologasi. Jadi, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Meski bersuara menggelegar, kebanyakan Moge tidak digunakan setiap hari oleh pemiliknya.

Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat

Editor : Achmad S



Berita Terkait