Kenapa Moge Diperbolehkan Pakai Knalpot Brong?
Senin, 29 Jan 2024 08:19 WIBPenggunaan knalpot racing ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Penggunaan knalpot racing ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Polisi melakukan tindakan tilang bagi motor yang tidak sesuai spektek atau standar.
Ditlantas Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk mengucilkan pengguna knalpot brong yang masih berkeliaran di jalan raya.
Puluhan motor tak sesuai standar pabrikan atau modifikasi itu disita saat terparkir di tiga rumah warga yang dijadikan tempat parkir sepeda motor siswa.
"Karena aman itu mahal, aman itu perlu kita ciptakan, dan aman itu tanggung jawab kita bersama," ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri.