Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (Foto: Polda Jatim)
Surabaya - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk mengucilkan pengguna knalpot brong apabila menemuinya di jalan raya.
Ajakan tersebut diungkapkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Mahameru Lantas di Mapolres Tulungagung, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Penyidikan Terus Dikembangkan
Kegiatan itu sekaligus sebagai deklarasi bersama untuk mewujudkan zero knalpot brong di Jawa Timur.
Menurut Erik, langkah ini diambil setelah upaya represif berupa tilang dinilai kurang maksimal untuk membuat jera para pengguna knalpot brong.
"Ditlantas Polda Jatim mengajak untuk memberikan sanksi sosial kepada pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan cara dikucilkan, ditegur dan mengajak seluruh anggota komunitas motor untuk mensukseskan program Mahameru Lantas," katanya.
Program Mahameru Lantas ini digagas atas dasar banyaknya kecelakaan pemotor hingga menyebabkan pengendaranya tewas.
"Kegiatan ini merupakan hal yang harus diantisipasi karena angka kematian terbesar di indonesia di akibatkan oleh kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Erik menambahkan, pengguna knalpot brong cenderung melajukan motornya dengan kencang. Sebab, apabila laju motor yang ditunggangi itu kencang, otomatis suara knalpot yang yang tidak sesuai standar itu juga ikut kencang.
"Sebagian besar pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melaju kencang. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang berbudaya," ungkapnya.
Sementara terkait penjual knalpot brong yang ada di pasaran, akan ditindak bila ada pengaduan dari masyarakat.
"Tindakan represif untuk toko yang menjual knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, akan dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
