Jangan Gunakan Knalpot Brong di Jatim Bila Tak Ingin Dikucilkan!

Jangan Gunakan Knalpot Brong di Jatim Bila Tak Ingin Dikucilkan! © mili.id

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (Foto: Polda Jatim)

Surabaya - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk mengucilkan pengguna knalpot brong apabila menemuinya di jalan raya.

Ajakan tersebut diungkapkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Mahameru Lantas di Mapolres Tulungagung, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Penyidikan Terus Dikembangkan

Kegiatan itu sekaligus sebagai deklarasi bersama untuk mewujudkan zero knalpot brong di Jawa Timur.

Menurut Erik, langkah ini diambil setelah upaya represif berupa tilang dinilai kurang maksimal untuk membuat jera para pengguna knalpot brong.

"Ditlantas Polda Jatim mengajak untuk memberikan sanksi sosial kepada pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan cara dikucilkan, ditegur dan mengajak seluruh anggota komunitas motor untuk mensukseskan program Mahameru Lantas," katanya.

Program Mahameru Lantas ini digagas atas dasar banyaknya kecelakaan pemotor hingga menyebabkan pengendaranya tewas.

Baca juga: PWNU Jatim Usulkan 16 Nama AHWA, Dorong Ketua Umum PBNU Diusulkan PCNU, Dipilih Rais Aam dengan Persetujuan AHWA

"Kegiatan ini merupakan hal yang harus diantisipasi karena angka kematian terbesar di indonesia di akibatkan oleh kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Erik menambahkan, pengguna knalpot brong cenderung melajukan motornya dengan kencang. Sebab, apabila laju motor yang ditunggangi itu kencang, otomatis suara knalpot yang yang tidak sesuai standar itu juga ikut kencang.

"Sebagian besar pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melaju kencang. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang berbudaya," ungkapnya.

Baca juga: PWNU dan PCNU Se-Jatim Sepakat, Tugaskan Gus Kikin Untuk Maju Sebagai Calon Ketum PBNU di Muktamar 2026

Sementara terkait penjual knalpot brong yang ada di pasaran, akan ditindak bila ada pengaduan dari masyarakat.

"Tindakan represif untuk toko yang menjual knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, akan dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait