Kades di Pasuruan Batalkan Izin Penggunaan Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN

Kades di Pasuruan Batalkan Izin Penggunaan Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN © mili.id

Sekretaris PKB Pasuruan, Sudiono Fauzan (Foto: Moch Rois/mili.id)

Pasuruan - Karena takut lapangan desanya rusak, kepala desa di Kabupaten Pasuruan membatalkan izin penggunaan lapangan untuk kampanye akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada 9 Februari 2024.

Kepala Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Rianto menjelaskan bahwa pembatalan izin penggunaan itu berdasar hasil koordinasi antara pemerintah desa (pemdes) dengan Pokmas Lapangan Desa Martopuro.

Baca juga: DPRD Jatim: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

"Iya, kenapa? Pertimbangannya ada suratnya itu. Yang batalkan desa. Kenapa kok dibatalkan? Karena lapangannya kan hujan (musim hujan), kemarin saya ngomong dengan Pokmas, udan pak kades engko biaya perawatan lapangane lo (hujan pak kades nanti biaya perawatannya lo)," jelas Rianto saat dihubungi mili.id, pada Selasa (30/1/2023) kemarin.

Saat disinggung Tim Kampanye Akbar AMIN yang sudah melayangkan surat izin ke Polda Jatim, Rianto saat itu mengaku tidak bisa menjawab, karena suara sound system dalam mobil yang mengangkut rombongan AKD (Asosiasi Kepala Desa) ke Jakarta sangat kencang.

"Halo mas gak krungu, gak krungu (halo mas tidak terdengar), aku perjalanan nang Jakarta iki ambek AKD (saya perjalanan ke Jakarta ini bersama AKD)," tutup Rianto.

Saat dikonfirmasi lebih jauh melalui pesan WhatsApp dan kemudian kembali dihubungi pada Rabu (31/1/2023) pagi ini, Rianto masih belum merespon.

Surat pembatalan izin lapangan untuk kampanye akbar AMIN di Pasuruan (Foto: Ist)Surat pembatalan izin lapangan untuk kampanye akbar AMIN di Pasuruan (Foto: Ist)

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Di satu sisi, melalui keterangan tertulis, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan (Mas Dion) yang juga PIC acara tersebut menegaskan bahwa sebelumnya pada Senin 29 Januari 2024, Tim AMIN Kabupaten Pasuruan sudah berkordinasi dengan Kepala Desa Martopuro terkait izin penggunaan lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN tanggal 9 Februari 2024.

Dalam kampanye akbar tersebut juga dijelaskan rencananya akan dihadiri oleh Capres Anies Baswedan dan Cawapres Gus Muhaimin Iskandar, Raja Dangdut Rhoma Irama serta para juru kampanye nasional AMIN.

Menurut Mas Dion, Kepala Desa Martopuro pun mengizinkan dengan menerbitkan surat izin penggunaan lapangan.

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

"Izin itulah yang kita gunakan sebagai rujukan bagi Tim Kampanye Daerah Provinsi Jatim untuk proses perizinan ke Polda Jatim. Tiba-tiba hari ini, Selasa 30 Januari 2024 Pak Kades menerbitkan surat pembatalan izin penggunaan Lapangan Martopuro. Kami tentu kaget, kok mendadak dibatalkan. Tetapi kami menghormati keputusan tersebut," jelas Mas Dion yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan itu, Selasa (30/1/2024).

Atas adanya pembatalan ini, Tim Amin Kabupaten Pasuruan akan berkoordinasi dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur untuk mencari alternatif tempat lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Kepada semua relawan, pendukung dan simpatisan pasangan AMIN tetap tenang dan terus berkordinasi menunggu informasi lebih lanjut," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait