Kasus KDRT Dokter Mae'dy, Ahli dari LPSK Sebut Korban Layak Dapat Ganti Rugi
Kamis, 05 Des 2024 07:03 WIBDalam persidangan, ahli menyebut bahwa dr Mae'dy sebagai korban layak untuk mendapatkan restitusi atau gantirugi.
Dalam persidangan, ahli menyebut bahwa dr Mae'dy sebagai korban layak untuk mendapatkan restitusi atau gantirugi.
Kasus ini diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo.
"Antara korban dan pelaku ini saudara. Kejadian saat pelaku baru pulang dari sawah," jelas Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah membenarkan adanya laporan tersebut.
Pemilik restoran itu dietapkan tersangka atas laporan keponakannya sendiri.
Korban yang bekerja menjaga warung kopi ini pulang ke rumah diantar oleh teman prianya.
Ketika korban bermain air mineral gelas, namun tanpa sengaja semburan air mengenai baju temannya berinisial AL (16).
Ameng merasa tidak melakukan hal tersebut.
I saat ini masih dalam pemantauan.
SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bakal melaporkan beberapa orang ke polisi pada Senin (28/10/2024) mendatang.
Selain melakukan penganiayaan, KA disebut juga sempat disekap di sebuah rumah di Sidoarjo.
Kepala korban dipukul menggunakan alu sebanyak dua kali oleh tersangka.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Lakarsantri di rumahnya Jalan Grudo, Tegalsari, Surabaya.
Kinerja Satreskrim Polres Situbondo kembali menjadi sorotan karena melakukan kriminalisasi terhadap seorang emak-emak.