Surabaya - Pelaku pembuangan bayi perempuan berusia 3 bulan di depan rumah warga Jalan Bratang Gede II, Surabaya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Wonokromo menangkap pria dan wanita, yang merupakan pasangan kekasih.
Baca juga: Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Debut Shin Tae-yong Berakhir Pahit di Piala Presiden 2026
Pasangan kekasih itu berinisial MH (26) warga Sedati, Sidoarjo, dan NA (24), warga Bangil, Pasuruan.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Rumah Warga Surabaya, Pembuang Tinggalkan Pesan
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan, kasus ini diselidiki setelah penemuan bayi perempuan di depan sebuah rumah warga Jalan Bratang Gede II.

Setelah menerima laporan, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengidentifikasi kedua tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Mereka kemudian ditangkap di sebuah tempat kos Jalan Pradah Kali Kendal, Surabaya pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
"Tersangka MH ini adalah keponakan dari pemilik rumah tempat bayi ditemukan," jelas Dwi, Selasa (23/7/2024).
Dwi menyebut, tersangka MH membawa bayi tersebut dari kosnya menggunakan motor dan meletakkannya di depan rumah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (16/7/2024).
Alasan bayi itu dibuang, diduga karena masalah ekonomi dan karena malu atas kehamilan NA, yang masih di luar nikah.
"Kedua tersangka sebelumnya telah sepakat untuk menelantarkan bayi itu," sambung Dwi.
Bayi perempuan yang ditemukan tersebut dilengkapi dengan perlengkapan dan juga sebuah surat amanah yang ditemukan di tasnya.
Meskipun kedua tersangka adalah orangtua biologis bayi tersebut, mereka tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Dan kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dihadapkan pada kasus penelantaran anak, yang bisa dikenai hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Editor : Narendra Bakrie
