KY Tunggu Salinan Putusan Perkara Ronald Tannur untuk Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim

KY Tunggu Salinan Putusan Perkara Ronald Tannur untuk Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim © mili.id

Ronald Tannur ketika mengikuti rekonstruksi yang digelar polisi (Foto: Dok. mili.id)

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu salinan putusan untuk mendalami dugaan pelanggaran hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata usai KY menerima laporan keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya dan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Baca juga: Eks Admin SD Cita Hati Diadili, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta

Mereka mendatangi Kantor KY pada Senin (29/7/20240, untuk melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

"Komisi Yudisial sudah menerima audiensi sekaligus laporan dari yang disampaikan aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum DSA serta ayah dan adik korban di ruang rapat pimpinan Komisi Yudisial," terang Fajar dalam keterangannya dikutip mili.id dari Kumparan.

Baca juga: Tangis Nenek Elina, Kerugian Miliaran Dibayar Tiga Tahun Penjara

Fajar menyebut bahwa KY belum bisa mendalami dan mempelajari indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Karena KY belum menerima salinan utuh terkait putusan Ronald Tannur.

"Hingga saat ini salinan putusan lengkap dari kasus perkara nomor 454/Pidana.B/2024/PNSBY belum diterima secara utuh sehingga Komisi Yudisial belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH," bebernya.

Baca juga: Samuel Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis Hampir Empat Tahun

Tim investigasi juga telah bergerak dan progres.

"Namun demikian tambahan-tambah data yang diterima belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup," tandas Fajar.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait