Kakek Situbondo Pembakar Rumah Istri dan Anaknya Terancam 12 Tahun Penjara

Kakek Situbondo Pembakar Rumah Istri dan Anaknya Terancam 12 Tahun Penjara © mili.id

Rumah yang dibakar tersangka kini tinggal puing-puing.

Situbondo - Setelah menjalani penyidikan di Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya kakek Taryono (75), warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo ditetapkan sebagai tersangka.

"Terbukti membakar rumah istri dan anaknya, pria lanjut usia (Lansia) tersebut dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dua orang korban yang di rumahnya dibakar, yakni Rusna (65) dan Hasan (38).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek Taryono langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo," lanjut AKP Momon.

Lebih jauh AKP Momon menjelaskan, usai membakar rumah istri dan anaknya, tersangka berusaha kabur dengan berjalan kaki ke arah selatan, sebelum akhirnya ditangkap di depan RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti dua jerigen berisi pertalite, dua tutup jerigen 10 liter, tiga buah alat untuk membakar, satu buah sarung, dua lembar surat berisi pesan kepada istrinya, dan motor Honda grand nopol P 4336 EV, yang ditinggal pelaku di lokasi kejadian," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gegara cemburu buta, seorang kakek bernama Taryono (75), warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, nekat membakar rumah istri dan anaknya, sehingga mengakibatkan dua rumah yang terbuat dari papan kayu hangus terbakar, Jumat (19/7/2024) dini hari.

Selain mengakibatkan dua rumah kondisinya rata dengan tanah, namun seluruh perabot rumah tangga kedua korban, dan sebanyak enam unit motor. Bahkan, satu mobil Avanza milik korban Hasan juga hangus terbakar dilalap si jago merah.

Baca juga: Sigap, Polisi Tambora Evakuasi Lansia Terjatuh di Krendang

Dua rumah yang dibakar oleh kakek Taryono, yakni rumah nenek Rusna (65) istrinya, dan rumah milik Hasan (38) anaknya, keduanya warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo. Dengan kerugian materi sekitar Rp 250 juta lebih.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait