Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepri. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Mili.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, melakukan pertemuan untuk menyepakati perjanjian ekstradisi, Selasa (25/1), di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.
Baca juga: Hari ini, 7 Tahun Lalu Presiden Jokowi Lantik Anies jadi Gubernur DKI Jakarta
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna, dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Yasonna menjabarkan, ruang lingkup perjanjian kedua negara, yakni bersepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujarnya.
Baca juga: Smelter PT Freeport Indonesia Gresik Terbakar, Baru Diresmikan Presiden Jokowi
Di samping itu, perjanjian ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk dapat melarikan diri.
Sebab sambung Yasonna, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Baca juga: Presiden Jokowi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri
“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” tandasnya.
Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
Editor : Redaksi