Pendaftaran Cakada Jember Sesuai Jadwal dan Ikut Keputusan MK

Pendaftaran Cakada Jember Sesuai Jadwal dan Ikut Keputusan MK © mili.id

Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. (Atta Hatta/Mili.id)

Jember - Terkait tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) periode 2024-2029, KPU Jember menyampaikan jadwal pelaksanaan sesuai dengan ketetapan dari KPU Provinsi dan KPU RI, yakni prosesnya dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Namun untuk persyaratan pencalonan Kepala Daerah menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi jika KPU Jemberuntuk sementara ini mengikuti keputusan MK yang baru.

Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024

"Terkait persiapan masalah Pilkada di Kabupaten Jember, sesuai dengan edaran dari KPU Provinsi, kami mengikuti hirarki saja. Bahwasanya KPU Kabupaten/Kota, dibawah naungannya KPU Provinisi dan RI,” ucap Hendra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (23/8/2024) sore.

"Kita juga menunggu keputusan formalnya dari surat Dinas RI yang masih dikonsultasikan ke Komisi II. Walaupun pada dasarnya tadi malam sudah melakukan press release KPU RI, untuk menunggu keputusan MK terkait penerimaan Pemilukada 2024,” sambungnya.

Terkait menunggu keputusan MK yang dimaksud, Hendra menjelaskan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mengenai perubahan terhadap ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

Selain itu, lanjutnya, juga Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

"Untuk pendaftarannya tetap mengikuti tahapan, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Berlangsung selama tiga hari. Persyaratan yang dibutuhkan ini sebenarnya sangat banyak. Tapi yang jelas, KTP, dan lain-lain. Secara umum (detail). Bisa dicek dan sudah dipublis di halaman (web) KPU sendiri," jelasnya.

"Juga (persyaratan) yang pasti, yakni surat rekomendasi dukungan untuk parpol," sambungnya.

Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism

Kemudian mengenai syarat sesuai dengan keputusan MK yang dimaksud. Hendra menjelaskan, sama dengan syarat pencalonan perseorangan untuk kontestasi Pemilukada 2024.

"Yaitu 6,5 persen (perolehan suara partai itu), menurut keputusan MK. Tapi untuk pastinya kami juga terus memantau perkembangan soal syarat ini. Kabarnya malam ini nanti akan diinformasikan dari KPU RI," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait