Pendaftaran Cakada Jember Sesuai Jadwal dan Ikut Keputusan MK
Jumat, 23 Agu 2024 21:39 WIBMenurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi jika KPU Jemberuntuk sementara ini mengikuti keputusan MK yang baru.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi jika KPU Jemberuntuk sementara ini mengikuti keputusan MK yang baru.
"Karena biasanya pengesahan itu terjadi di tengah malam itu yang kita khawatirkan semua. Kita pingin tetap sampai tanggal 27 itu turut mengawal," Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jatim, Aulia Thariq Akbar.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak DPR RI dan pemerintah saat ini untuk membatalkan rencana revisi UU Pilkada 22l024, dan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Puluhan mahasiswa itu menilai, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 sudah tepat.
"Jangan pernah lelah mencintai Indonesia" tulis pria asli Madura ini.
Dengan keputusan MK tersebut, juga memberikan dampak positif bagi DPC PDI Perjuangan Jember.
Forum Milenial Jatim mengajak seluruh masyarakat tidak lagi berpolemik, dan menerima hasil putusan MK tersebut.
Arif Fathoni secara khusus mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
DPN Serikat Sopir Indonesia juga memastikan akan mendukung siapapun presiden terpilih.
Dengan hasil penetapan dirinya sebagai presiden, Prabowo bersyukur bisa melewati demokrasi yang sudah dianggapnya sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945.
Penetapan dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD ditolak pihak Mahkamah Konstitusi atau MK.
"MK telah memberikan putusan final dan mengikat terkait hasil Pilpres 2024," ujar Dewan TKN Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa.
Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKI) Jatim mendukung dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam pernyataan sikapnya, FDRJ juga meminta masyarakat mendukung hasil pemilu demi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jatim.
Keputusan itu disepakati oleh lima hakim yakni, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.