Putusan MK: Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin Ditolak
Senin, 22 Apr 2024 14:47 WIB"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan.
Mereka bersepakat bahwa aturan itu memberi karpet merah pada politik dinasti.
Tidak ada relevansi umur dengan kepemimpinan, yang penting berakhlakul karimah dan punya kemampuan memimpin.
"Apapun, kalau putusan MK itu kan mengikat," kata Mahfud.
Dengan sistem terbuka, dapat dipastikan tidak ada perbedaan antara caleg nomor 1 dengan di bawahnya.
Berita kedua semoga terbongkar hingga jaringan di atasnya.
Kader PKB sudah membuktikan kerja kongkritnya di tengah masyarakat.
Terpenting kader PDIP terus bergerak, turun di tengah masyarakat, bersama-sama menyelesaikan problem rakyat.
PSI sudah sangat siap menyambut Pemilu 2024, baik proporsional tertutup atau terbuka.