Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Mojokerto (Foto: Ist)
Mojokerto - Barang bukti narkoba senilai Rp600 juta dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu (30/10/2024).
Selain narkoba, barang bukti perkara lain, seperti helm hingga rokok juga dimusnahkan.
Baca juga: Gelap Gulita, Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Surodinawan Mojokerto
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 80 perkara yang telah inkrah.
Rinciannya adalah 173.454 butir pil double l; 526,792 gram sabu; 33,68 gram ganja; 23 buah timbangan; 9 alat hisap sabu atau bong; 1 bal berisi sejumlah barang seperti kaos, celana, helm, korek api, dan bungkus rokok.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika serta alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana senilai Rp 655.750.400," jelas Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto pada mili.id.
Joko menyebut, pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan, dan memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku tindak pidana.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa aman masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Kota Mojokerto.
"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah pemanfaatan kembali barang-barang terkait tindak pidana," pungkas Joko.
Editor : Narendra Bakrie
