Sekda Jember Hadi Sasmito saat diperiksa di Polda Jatim pada akhir Agustus 2024 lalu. (Foto: Dok mili.id).
Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim.
Informasi itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto.
"Iya benar. Nanti akan diinfokan lebih lanjut dari Bid Humas," ujar Budi Hermanto ketika dikonfirmasi mili.id, Sabtu (2/11/2024).
Dari catatan mili.id, Hadi sempat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada 30 Agustus 2024 lalu.
Hadi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, yang disinyalir membuat negara mengalami kerugian Rp2 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi billboard ini terjadi pada 2023 lalu. Saat itu, Hadi menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Dalam kasus ini, diduga pengadaan yang seharusnya melalui tender, tidak dilakukan. Modusnya dipecah menjadi 10 paket dengan masing-masing proyek senilai Rp200 juta.
Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat
Editor : Achmad S
