Pers rilis ungkap kasus pembunuhan wanita di Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Polisi membeberkan pemicu pembunuhan terhadap wanita bernama Lindawati (53) di sebuah rumah Jalan Ngaglik Gang II, Surabaya.
Pembunuhan terhadap janda asal Sutorejo, Surabaya itu dilakukan Andre (55), warga Jalan Ngaglik Gang II pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, motif tersangka nekat menghabisi nyawa Linda setelah cekcok perkara surat gadai emas.
"Motif, cekcok tentang harta terkait surat gadai emas yang atas nama tersangka, lalu korban minta dipindah atau balik nama atas nama korban," ungkap Aris, Kamis (21/11/2024).
Di tengah cekcok itu, Andre yang sudah naik pitam tiba-tiba menyuruh Linda untuk mengambilkan segelas air minum. Linda kemudian berangkat ke dapur untuk memenuhi permintaan pasangan kumpul kebonya tersebut.
"Pada saat jalan ke belakang, tersangka mengambil piringan atau plat barbel seberat 5 kilogram dan langsung ke belakang. Kemudian memukul kepala korban berkali-kali," beber Alumni Akpol 2005 itu.
Informasinya, permintaan balik nama gadai emas berupa kalung beserta liontinnya, 3 buah cincin, sepasang antin-anting dan jam tangan itu, karena korban hendak meninggalkan tersangka.
Sebab, korban yang berstatus janda dan tersangka yang sudah berkeluarga itu telah menjalin asmara sejak 2 tahun terakhir.
"Tersangka sudah berhubungan (asmara) 2 tahun 6 bulan tanpa status," terang Aris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (1), tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis
Andre ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, setelah sempat diperiksa bersama dua orang lainnya.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, hasil olah TKP dan autopsi, serta barang bukti.
Editor : Narendra Bakrie
