Kades Blimbing, Edi Hartono dijebloskan ke Rutan Situbondo (Foto: Ist)
Situbondo - Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Edi Hartono (EH), tersangka korupsi pengadaan tanah Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) dijebloskan ke Rutan Situbondo, Kamis (12/12/2024).
Sebelum ditahan, tersangka didampingi kuasa hukumnya diperiksa dua jam di ruang Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo.
Baca juga: Pemkab Blitar Ajak Warga Jaga Persatuan Jelang Pilkades Serentak 2026 di 30 Desa
Setelah diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB, tersangka langsung dibawa ke Rutan Situbondo.
Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, sebelumnya penyidik juga menahan GS, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi Seksi II.
"Jadi dalam korupsi gratifikasi pengadaan tanah Jalan Tol Seksi II Probowangi, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni GS dan EH," jelas Huda, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Menurut Huda, dalam praktiknya, kedua tersangka memanfaatkan posisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp100 juta, dengan alasan mempercepat proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR).
"Padahal, mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan. Sehingga atas perbuatannya kedua tersangka langsung dilakukan penahanan," tegas Huda.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Huda menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak bertujuan untuk menghambat proses pembangunan ruas Jalan Tol Probowangi Seksi II, yang merupakan Proyek Strategis Nasional.
"Namun, penanganan perkara ini justru untuk memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak tetap melaksanakan tugasnya dengan baik, dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
