Korban didampingi LBH Mitra Santri, melaporkan ke Mapolres Situbondo.
Situbondo - Gegara ditodong pisau dan dianiaya, HS (39), perempuan warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, melaporkan suaminya AM (41) ke Mapolres Situbondo.
Baca juga: DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung
Selain menodongkan pisau, AM juga dilaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan cara menarik tangan, dan menjambak rambut korban, bahkan AM juga memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.
Untuk melaporkan suaminya ke Mapolres Situbondo, dalam dugaan kasus KDRT, korban yang merupakan ibu dua anak ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo.
"Saya terpaksa melaporkan suami ke Mapolres Situbondo. Selain mengakibatkan lengan kanan mengalami luka memar, dan nyeri di bagian kepala, saya juga merasa trauma akibat ditodong pisau," ujar Halimah, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Direktur LBH Mitra Santri Situbondo Asrawi mengatakan, pihaknya berharap meminta kepada pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan KDRT tersebut.
"Selain melakukan KDRT terhadap kliennya, namun terlapor AM juga menodongkan pisau, sehingga membuat klien saya merasa trauma," kata Asrawi.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan kasus KDRT tersebut.
"Untuk mendalami kasusnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, untuk diminta dilakukan klarifikasi," katanya.
Editor : Aris S
