Pelaku MI diringkus polisi (Foto: Dok. Tim Resmob Polres Mojokerto)
Mojokerto, mili.id - Seorang gadis ditemukan terluka parah di kepala, dengan kaki terikat di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2024).
Pelaku MI berhasil diamankan polisi pada Selasa (17/12/2024). Pria ini diketahui dikenal korban sejak Agustus 2024 lalu.
Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober
Dia nekat menganiaya korban yang hingga kini masih menjalani perawatan di Ruang ICU RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojosari.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, pelaku MI diringkus Tim Unit Resmob Satreskrim di tempat kerjanya Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, kabupaten setempat.
"Tersangka ditangkap oleh Tim Resmob sekira pukul 03.00 WIB. Tim kami mengamankan tersangka di tempat kerjanya," papar Nova, Rabu (17/12/2024).
Nova menambahkan, luka parah yang diderita korban FDS diduga akibat pukulan benda tumpul berupa paving block.
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
Korban pertama kali ditemukan warga yang melintas di jalan persawahan sekitar pukul 20.30 WIB. Korban tergeletak bersimbah darah tidak berdaya di antara tumpukan sekam dan ilalang.
"Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku memukul kepala korban sebanyak 5 kali menggunakan paving block sehingga korban tidak sadar diri," bebernya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku lalu meninggalkan gadis muda itu di area persawahan di Desa Tunggalpager.
Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak
Selain itu, pelaku MI membawa kabur beberapa barang milik korban, seperti tas hingga sepeda motor korban.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan kepolisian. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Editor : Narendra Bakrie
