Ilustrasi/mili.id
Surabaya, mili.id - Tahanan kasus narkoba Polrestabes Surabaya berinisial AM (44) meninggal.
Keluarga mengungkap bahwa pria asal Surabaya yang meninggal di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya itu punya riwayat penyakit.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Choliyah, istri dari almarhum menyebut bahwa suaminya itu memiliki riwayat penyakit.
"Dulu pernah ada kencing manis, suami kalau diajak periksa dokter menolak. Cuma minum obat binahong (obat Cina) dan obat-obatan lainnya," ungkapnya, Selasa (14/1/2025).
Dia menduga suaminya bersedih selama berada di dalam tahanan, sehingga penyakit lama yang diderita kambuh.
"Pas dirawat di rumah sakit, saya dapat kabar dari Polrestabes Surabaya. Saya langsung ke rumah sakit untuk membesuknya dan mendampingi sebelum meninggal," tambahnya.
Choliyah berharap tak ada pihak yang memanfaatkan kasus ini untuk tujuan lain. Sebagai tulang punggung, kini ia fokus terhadap masa depan anak-anaknya.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
"Jangan sampai sepeninggalnya suami, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi keluarga yang sedang berduka. Apalagi ada berita beredar yang tidak tau sumbernya, dan tidak pernah wawancara langsung ke saya," tambahnya.
AM dimakamkan di TPU (Foto: Ist)
Sementara Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, atas meninggalnya AM, proses hukum secara otomatis dihentikan (SP3).
"Jika seorang tersangka penyalahguna narkoba meninggal saat dalam tahanan, berkas perkaranya tidak dapat disidangkan di pengadilan, perkaranya akan di SP3," terangnya.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
"Karena tujuan dari proses peradilan adalah untuk menentukan tanggungjawab hukum dan memberikan sanksi kepada pelaku yang masih hidup. Namun, jika ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama, proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut," tandas Miftah.
AM dan rekannya berinisial WG ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena menyimpan sebuah klip berisi sabu, pipet kaca, 1 bendel klip plastik kosong dan uang tunai Rp700 ribu hasil transaksi.
Mereka tertangkap berdasar hasil pengembangan dari keterangan seorang pemakai yang diamankan di Jalan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya.
Editor : Narendra Bakrie
