Ilustrasi
Surabaya, mili.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah meluncurkan aplikasi Jaga Desa, yang bisa menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi kepala desa maupun masyarakat desa.
Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Apdesi dan Papdesi di Operational Room Kantor Kemendes Kalibata.
“Kalau ada yang mengancam, oknum yang mengancam, oknum yang memeras, jangan takut, lawan saja. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab laporkan saja, apalagi sekarang kan ada Jaga Desa, aplikasi online sekarang, sudah saya luncurkan itu, real time monitoring,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Kemendes PDT, Sabtu (22/2/2025).
Yandri mengajak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) untuk memanfaatkan aplikasi tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung dan Kapolri Kompak Bantah Isu Retak, Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum Tetap Solid
Jaga Desa juga diyakini mampu mempercepat kemajuan desa sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah dengan penerapan sistem informasi yang terintegrasi.
Sementara itu, aplikasi Jaga Desa sendiri berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Kejagung Didesak Profesional Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta Tim Independen
Aplikasi tersebut memungkinkan kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan kendala dengan respons cepat dari pihak berwenang.
Kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kejagung ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta mampu menyelesaikan permasalahan seperti konflik lahan dan infrastruktur desa.
Editor : Aris S
