Ilustrasi (Image by Freepik)
Situbondo, mili.id - Oknum kepala desa (kades) asal Bondowoso dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan penipuan.
Terlapor berinisial SL (52) menggadaikan mobil Daihatsu Xenia P 1xxx AF sebesar Rp40 juta ke Firdausi (41), warga Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Mas Rio Jadikan Perpustakaan Situbondo sebagai Game Changer
"Saya sudah meminta untuk segera menebus mobil Xenia ini. Namun hingga kini belum ditebus, sehingga saya melapor ke Polres Situbondo," ungkap Firdaus, Selasa (4/3/2025).
Menurut Firdaus, kasus ini berawal saat terlapor pada 16 Januari 2025 lalu mendatangi rumahnya. Saat itu, terlapor bermaksud menggadaikan mobil Xenia seharga Rp40 juta.
"Karena saya butuh mobil, sehingga saya langsung membayar uang sebesar Rp40 juta. Katanya, BPKB mobil masih digadaikan di salah satu koperasi di Bondowoso," bebernya.
Firdaus menyampaikan, setelah beberapa hari menerima gadai mobil Xenia dari terlapor, dirinya didatangi seorang pria berinisial Zn, yang mengaku sebagai pemilik mobil.
Baca juga: Ketua dan 4 Komisioner KPU Situbondo Segera Jalani Sidang DKPP
Pria itu bahwa membawa barang bukti kepemilikan mobil berupa BPKB.
"Ternyata yang digadaikan ke saya itu mobil rental," ungkap Firdaus.
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Akhmad Sutrisno mengatakan, laporan itu masih dalam penyelidikan tim Satreskrim.
Baca juga: Bupati Situbondo hadiri diskusi pembelajaran berbasis digital Bersama Google
"Penyidik akan segera memanggil terlapor untuk dilakukan klarifikasi," jelas Sutrisno.
Editor : Narendra Bakrie